Hak dan Kewajiban Seorang Isteri Solehah Terhadap Suami
Wahai para wanita yang sedang
bertabarruj dengan mengunakan segala perhiasaan yang di milikinya di hadapan
manusia bertakwalah kalian kepada Allah , takutlah wahai perempuan yang biasa
keluar kepasar tanpa menutupi tubuhnya dengan sempurna, dan siapa saja yang
ikut campur baur bersama laki-laki, sehingga mereka bisa bebas memandangimu
demikian pula engkau bisa memandangi mereka, bertakwalah wahai wanita kalau
sekiranya engkau masih beriman kepada Allah dan beriman pada hari di mana
engkau akan berdiri seorang diri di hadapanNya, ketahuilah bahwa semua
perbuatanmu tersebut adalah di larang oleh agama. Duhai orang yang sedang naik
mobil sendirian hanya berdua bersama sopirnya atau yang masuk ke ruang dokter
tanpa di temani mahramnya takutlah engkau kepada Allah. Takutlah duhai wanita
yang keluar rumah dengan bersolek tanpa memakai hijab, ketahuilah sesungguhnya
bersolek tanpa hijab akan menumbuhkan berbagai macam fitnah, dan menyelisihi
perintah Allah dan RasulNya.
Bertakwalah
wahai wanita muslimah serta bertaubatlah kepada Allah apabila
ada di antara kalian yang mengerjakan salah satu di antara kemungkaran di atas,
demi Allah sungguh adzab Allah itu sangatlah pedih.
Wajib bagi tiap wanita muslimah yang
masih beriman kepada Allah serta hari akhir untuk menjaga lidahnya, jangan
sampai melembutkan suaranya tatkala berbicara bersama laki-laki yang bukan
mahramnya, apalagi ngobrol bareng bersama mereka, karena suara perempuan
termasuk aurat yang tidak boleh di perdengarkannya pada orang lain yang bukan
mahramnya kecuali sebatas kebutuhan yang diperlukan tanpa merendahkan suaranya.
Dan wanita muslimah dilarang melihat
lelaki yang bukan termasuk mahramnya kecuali mempunyai alasan yang di bolehkan
demikian pula sebaliknya bagi laki-laki juga di larang untuk melihat pada
perempuan yang bukan mahramnya tanpa ada udzur syar’i. Maka menjadi suatu
kewajiban bagi tiap muslim untuk berhati-hati dalam masalah ini demikian pula
wajib baginya untuk selalu mengawasi mahramnya supaya tidak terjatuh ke
dalamnya, karena penglihatan merupakan salah satu panah beracun dari
panah-panah yang di luncurkan oleh setan. Hak dan kewajiban seorang istri
adalah suatu kewajiban bagi seorang istri terhadap suaminya adalah menunaikan
hak dan kewajibannya serta menyematkan pada dirinya adab-adab Islam,
sebagaimana pembahasan berikut ini.
Hendaknya bagi perempuan yang
merasa takut kepada Allah Ta’ala bersungguh-sungguh di
dalam mentaati Rasulallah Shalallahu ‘alaih wa sallam, taat kepada suaminya,
serta mencari keridhoanya, karena suami adalah surga maupun neraka bagi
istrinya, seperti yang pernah di sabdakan oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi wa
sallam:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :
« أيما امرأة ماتت وزوجها عنها راض دخلت الجنة » (رواه إبن ماجه والترمذي)
“Wanita mana saja yang meninggal dunia, kemudian suaminya merasa
ridho terhadapnya, maka ia akan masuk surga“. HR Ibnu Majah, dan di
hasankan oleh Imam Tirmidzi. Dalam hadits lain Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :
« إذا صلت المرأة خمسها وصامت شهرها وأطاعت بعلها زوجها فلتدخل من أي أبواب الجنة
شاءت » (رواه أحمد والطبراني)
“Apabila seorang wanita mengerjakan sholat lima waktu, dan berpuasa
ramadhan, mentaati suaminya, maka ia akan masuk ke dalam surga melalui pintu
mana saja yang ia kehendaki“. HR Ahmad dan Thabrani.
Ta’at kepada suaminya selagi dia
tidak menyuruh untuk berbuat maksiat kepada Allah Azza wa jalla, berdasarkan
firman Allah Ta’ala:
قال الله تعالى : ﴿ فَإِنۡ
أَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُواْ عَلَيۡهِنَّ سَبِيلًاۗ ﴾ ( سورة النساء: 34)
“Kemudian jika mereka
mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya”. (QS
an-Nisaa’: 34).
Demikian juga berdasarkan sabda Nabi
Shalallahu ‘alaihi wa sallam:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :
« إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فلم تأته فبات غضبان عليها لعنتها الملائكة حتى
تصبح » ( رواه البخاري ومسلم)
“Apabila seorang suami mengajak
istrinya ke tempat tidurnya (ungkapan untuk berjima’.pent) kemudian istrinya
enggan sehingga suaminya marah kepadanya, maka para malaikat melaknatnya sampai
keesokan harinya”. HR Bukhari dan Muslim.
Dan sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa
sallam yang lainnya:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :
«لو كنت آمرا أحد أن يسجد لأحد لأمرت المرأة أن تسجد لزوجها» (رواه أبو داود
والحاكم وصححه الترمذي)
“Kalau seandainya saya boleh
menyuruh seseorang untuk sujud kepada orang lain tentu akan saya perintahkan
perempuan sujud kepada suaminya”. HR Abu Dawud, Hakim dan di shahihkan oleh
Imam Tirmidzi.
Menetap di rumah suaminya dan tidak
keluar dari rumah melainkan setelah mendapat izin dan di ridhoi olehnya.
Wajib bagi seorang istri selalu berusaha
untuk mencari ridho suaminya serta menjauhi segala perkara yang bisa
menimbulkan kemarahannya, jangan mencoba menolak manakala diajak untuk
berhubungan kecuali kalau memang ia memiliki udzur syar’i, seperti ketika
sedang haid maupun nifas, maka kalau keadaanya seperti itu, ia tidak boleh
memenuhi ajakan suaminya untuk berhubungan, demikian pula tidak boleh bagi
seorang suami untuk menuntut istrinya mau di ajak berhubungan ketika sedang
haid dan nifas, dan jangan menjimakinya sampai sekiranya ia telah suci dari
haid maupun nifasnya, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
قال الله تعالى : ﴿ فَٱعۡتَزِلُواْ
ٱلنِّسَآءَ فِي ٱلۡمَحِيضِ وَلَا تَقۡرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطۡهُرۡنَۖ﴾ ( سورة
البقرة 222)
“Oleh sebab itu hendaklah kamu
menjauhi istrimu di waktu haidh, dan janganlah kamu mendekati mereka, sampai
kiranya mereka suci”. (QS al-Baqarah: 222). Maknanya jangan
dekati mereka untuk berjima’ sampai terputus darah haid atau nifasnya dan
mereka telah mandi suci.
Hendaknya bagi perempuan merasa
berada di bawah naungan suaminya, yang tidak bisa seenaknya berbuat,
dari segi harta, ia tidak bisa bergerak melainkan setelah mendapat izinnya. Dan
agar ia memahami bahwa hak suami lebih dahulukan dari pada haknya dan hak
saudara suami lebih dahulukan dari pada hak saudaranya, demikian juga hendaknya
ia selalu siap untuk di ajak berhubungan oleh suaminya dengan menggunakan
berbagai macam sarana yang bisa menjadikan dirinya bersih, serta menarik, dan
jangan merasa lebih cantik sambil menghina kejelekannya, serta jangan sesekali
mencelanya di belakang apalagi di hadapannya.
Memelihara serta menjaga
kehormatan suaminya dan martabatnya, serta mengatur
harta, anak-anak dan seluruh urusan rumah tangga, hal itu berdasarkan firman
Allah Ta’ala:
قال الله تعالى : ﴿ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ
قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٞ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ ﴾
( سورة النساء 34)
“Sebab itu maka wanita
yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya
tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)”. (QS an-Nisaa’: 34).
Dan berdasarkan sabda Nabi Shalallahu
‘alaihi wa sallam:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :
« والمرأة راعية على بيت زوجها وولده ومسئولة عن رعيتها » (رواه البخاري ومسلم)
“Dan perempuan bertanggung
jawab atas rumah suami dan anak-anaknya, serta akan di tanya tentang tanggung
jawabnya tersebut” HR Bukhari dan Muslim.
Dan sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa
sallam:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :
«فحقكم عليهم أن لا يوطئن فرشكم من تكرهون ولا يأذن في بيوتكم لمن تكرهون» (رواه
الترمذي)
“Dan hak suami atas kalian
(para wanita) adalah tidak berzina serta tidak memasukan orang lain yang ia
benci”. HR Tirmidzi beliau berkata hadits hasan shahih.
Wajib bagi wanita, untuk selalu
merasa malu terhadap suaminya, menghormati, ta’at pada perintahnya, diam ketika
suami sedang berbicara, menjauhi segala perkara yang bisa membuatnya marah,
tidak berkhianat kepadanya, baik ketika di tinggal pergi, atau dalam
ranjangnya, harta serta rumahnya, dan selalu berbusana yang menarik dan menjaga
badan selalu wangi.
Sumber Hak dan Kewajiban Seorang
Isteri Solehah Terhadap Suami islamhouse.com. Diambil dari
kitab: “Masuliyatul Marah al Muslimah”, Nasehat Bagi Wanita Muslimah. Oleh
Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al-Jarullah.Terjemah: Abu Umamah Arif
Hidayatullah. Editor : Eko Haryanto Abu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar